Home Halaman

STRUKTUR ORGANISASI


STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala

Menurut Peraturan Bupati Nomor 105 tahun 2021, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Kuala. Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, terdiri dari:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, terdiri dari Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan dan Aset dan Subbagian Perencanaan
  3. Bidang Kesehatan Masyarakat
  4. Bidang Pelayanan Kesehatan
  5. Bidang Sumber Daya Kesehatan
  6. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
  7. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
  8. Jabatan Fungsional