Home Halaman
PROFIL SKPD
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas Perangkat Daerah Kesehatan Kabupaten Barito Kuala, Dinas Kesehatan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas Pokok
Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten. Adapun uraian tugasnya adalah:
- Menyusun dan menetapkan kebijakan teknis sebagai pedoman dan petunjuk operasional pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang kesehatan
- Menetapkan program, kegiatan, standar operasional dan tata waktu pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang kesehatan
- Mengkoordinasikan dan membina pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang kesehatan, yang menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan
- Melaksanakan rapat, pelatihan, dan bimbingan teknis secara rutin kepada semua aparatur dalam lingkup Dinas Kesehatan
- Mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang kesehatan, yang menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan
- Menyelenggarakan dan atau memfasilitasi kerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah, instansi, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang kesehatan
- Mengevaluasi dan menilai secara periodik hasil-hasil pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang kesehatan, yang menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan
- Mengendalikan perencanaan, pemanfaatan serta pencatatan anggaran dan kekayaan daerah pada Dinas Kesehatan
- Melaksanakan pembinaan sikap perilaku dan disiplin pegawai, peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja setiap pegawai, selaku individu dan dalam organisasi Dinas urusan pemerintah daerah di bidang kesehatan
- Menyajikan dan melaporkan akuntabilitas hasil kinerja dan hasil penilaan kinerja, sebagai suatu pertanggungjawaban kepala dinas dalam pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang kesehatan
- Melaksanakan tugas lain dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan bidang kesehatan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati, wakil bupati, dan atau sekretaris daerah
Fungsi
Adapun fungsi dinas kesehatan adalah :
- Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan
- Pelaksaan pembinaan umum di bidang Kesehatan Masyarakat, Penceggahan dan Pengendalian Penyakit, Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
- Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi dilingkungan Dinas Kesehatan
- Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas di bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
- Pengevaluasian atas pelaksanaan tugas di bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Pelayanan Kesehatan dan Suumber Daya Kesehatan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsi Kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.