Marabahan - Menyambut musim haji tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi, berbagai persiapan telah dilaksanakan oleh semua pihak terkait, termasuk salah satunya adalah persiapan dalam hal kesehatan Calon Jemaah Haji (CJH). Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan bagi umat Islam yang mampu. Kata mampu dalam ibadah haji dikenal dengan istilah istitaah. Salah satu unsur istitaah atau kemampuan seorang muslim untuk menjalankan ibadah haji adalah memiliki kemampuan secara fisik dan mental yang dinilai dari pemeriksaan kesehatan CJH.

Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala melaksanakan Pengukuran Kebugaraan Jamaah Haji bagi Peserta CJH sebanyak 92 Orang pada tanggal 22 Januari 2025 di 2 (Dua) lokasi kegiatan yaitu Aula Bahalap untuk pemeriksaan Kognitif, Mental dan Active Daily Living atau mengidentifikasi kemampuan melakukan aktivitas harian secara mandiri sedangkan Pengukuran Kebugaran dilaksanakan di Halaman Dinkes Kabupaten Barito Kuala
Pengukuran kebugaran CJH untuk pemeriksaan kesehatan haji 2025 dilakukan dengan metode 6 minutes Walking Test (6MWT) dengan mengukur jarak tempuh berjalan dalam waktu 6 (enam) menit. 6 minutes Walking Test (6MWT) sebagai salah satu metode pengukuran kapasitas fungsional yang ditujukan untuk CJH dengan usia 60 (enam puluh) dan/atau memiliki penyakit jantung atau gangguan pernafasan, memiliki faktor risiko seperti riwayat kecelakaan, riwayat patah tulang, pengapuran tulang, dan obesitas, tekanan darah sistolik lebih dari 180 mmHg dan/ atau tekanan darah diastolic lebih dari 100mmHg dan/atau frekuensi denyut nadi lebih dari 120kali/menit.

Hasil pengukuran kebugaran akan dikategorikan menjadi tingkat kebugaran kurang, cukup, baik, atau baik sekali. Untuk mendapatkan penilaian CJH memiliki kemampuan fisik, CJH minimal memiliki nilai kebugaran CUKUP. Hasil pengukuran kebugaran ini nantinya digunakan untuk menentukan program latihan yang sesuai dan CJH dapat mempersiapkan diri lebih dini agar sehat dan bugar saat melaksanakan ibadah haji.