Marabahan - Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Dinas Kesehatan merupakan SKPD yang mengampu Pelayanan Dasar bidang kesehatan yang dimana diwajibkan melakukan 12 (dua belas) pelayanan dasar minimal di bidang kesehatan dari aspek siklus hidup, penyakit menular dan penyakit tidak menular. Dari aspek siklus hidup berupa pelayanan ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar, usia produktif dan usia lansia. Untuk aspek penyakit menular berupa pelayanan terduga TBC dan orang dengan risiko terjangkit HIV. Sedangkan untuk aspek penyakit tidak menular berupa pelayanan penderita hipertensi, pelayanan penderita Diabetes Melitus dan pelayanan penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi dengan Kepala Puskesmas dan Pengelola SPM bidang kesehatan se-Kabupaten Barito Kuala pada hari Selasa (21/01) di Aula Mufakat Marabahan. Hal ini untuk meningkatkan kinerja Dinas Kesehatan pada umumnya dan menyamakan langkah dan tujuan dalam pemenuhan standar pelayanan minimal pada khususnya. Dengan adanya sosialisasi dan rapat koordinasi ini diharapkan pelayanan standar pelayanan minimal dapat dicapai 100%.

Kepala Dinas Kesehatan, Sugimin, SKM., M.Kes dalam sambutan beliau mengatakan “Sasaran Pelayanan SPM tahun 2025 menggunakan data riil yang dituangkan dalam SK Bupati. Dengan adanya SK Bupati tersebut target SPM harus 100%”.

Dari sosialisasi dan rapat koordinasi ini dihasilkan rencana tindak lanjut untuk pemenuhan SPM bidang Kesehatan diantaranya perbaikan data sasaran, pertemuan teknis lanjutan untuk masing-masing pengelola program SPM, perhitungan kualitas dan kuantitas mutu SPM serta pelaporan capaian SPM setiap bulannya.